a. bahwa penulisan karya tulis ilmiah di bidang anggaran memiliki peran yang cukup penting untuk meningkatkan kualitas penganggaran dan sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui kegiatan riset/penelitian dan penuangan ide/gagasan/pemikiran dalam penulisan yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah; b. bahwa untuk menjamin ketertiban, keselarasan, dan kepastian penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan kaidah ilmiah oleh Analis Anggaran, perlu ditetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran; www.peraturan.go.id 2018, No. 1735 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.