a bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normal-nya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya barang dumping berupa Pisang Cavendish yang diimpor dari negara Filipina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat (causal link) antara barang dumping yang diimpor dari negara Filipina dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri; c. bahwa dengan mendasarkan pada hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui Surat www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.721 2 Nomor: 1188/M-DAG/SD/8/2011 tanggal 15 Agustus 2011, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan kembali Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Pisang Cavendish yang berasal dari negara Filipina; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish dari Negara Filipina;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.