a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan Analisis Beban Kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan Analisis Beban Kerja dan guna mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun laporan Analisis Beban Kerja, perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dengan mempertimbangkan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1756 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.