a. bahwa dalam rangka menampung penerimaan dana bantuan bencana alam di Sumatera, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rekening Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera pada Bank Indonesia;
b. bahwa untuk terlaksananya pengelolaan Rekening Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur ketentuan mengenai pengelolaan dana bantuan dalam rangka penanggulangan bencana alam di Sumatera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.