a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta; 2014, No.1193 2 b. bahwa dalam rangka merealisasikan Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, diperlukan peraturan pelaksanaan mengenai Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang lebih mendorong pemenuhan pembiayaan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilakukan melalui kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta; c. bahwa untuk memberikan Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang meliputi risiko gagal bayar dan risiko terminasi dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta pada masa mendatang, perlu dilakukan penambahan persyaratan untuk mendukung pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana yang telah datur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta; d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu ditambahkan ketentuan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik yang diadakan oleh Pengembang Listrik Swasta dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat; e. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta (PMK 225/2013) dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan dengan mengganti PMK 225/2013 2014, No.1193 3 dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru agar terdapat landasan hukum kuat dan komprehensif bagi pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepad
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.