a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penjualan Obligasi Negara Ritel dan memberikan kepastian hukum, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.