a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, telah ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Polyester Staple Fiber dari negara Republik Rakyat Tiongkok, perlu dilakukan perubahan terhadap nama eksportir atau produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.717 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.