a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan guna pencapaian sasaran organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.