a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 telah dialokasikan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa dalam rangka penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat perlu terlebih dahulu ditetapkan alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.716 2 dan Alokasi Prognosa Definitif Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.