a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014, Menteri Keuangan diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum dan pembentukan Tim Pelaksana serta mengatur tata cara pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan 2014, No.1177 2 pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law; b. bahwa pengadaan konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam keadaan mendesak sehingga harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dan Arbiter Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes Yang Diajukan Oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. Dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia Dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.