a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; b. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi jangka panjang pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan dana penjaminan pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; 2018, No.1719 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.