a. bahwa penerbitan surat utang negara merupakan salah satu alternatif bagi pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk mendukung penerbitan surat utang negara di pasar perdana untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengembangan surat utang negara di pasar sekunder serta perluasan basis investor, perlu meningkatkan kinerja dealer utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap dealer utama; c. bahwa untuk mengakomodir penyempurnaan pengaturan dealer utama, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; 2021, No.1299 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.