a. bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara lelang merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tingkat bunga terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi; b. bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan pada pelaksanaan lelang Surat Utang Negara atau lelang Surat Utang Negara Tambahan serta penyempurnaan ketentuan dalam Lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 358) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 2019, No. 1432 -2- tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.