a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, mengamanatkan pemberian jaminan Pemerintah terhadap penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pendanaan untuk pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero); b. bahwa tata cara pelaksanaan pemberian jaminan terhadap pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera; c. bahwa terhadap penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pendanaan dan percepatan www.peraturan.go.id 2016, No.1698 -2- pembangunan Jalan Tol di Sumatera, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan obligasi untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera; d. bahwa pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama Pemerintah secara akuntabel dan transparan, dengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diatur dalam suatu Peraturan Menteri; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.