a. bahwa dalam rangka pengaturan kebijakan tarif cukai hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010;
b. bahwa dalam rangka mempertegas fungsi pengendalian produksi dan konsumsi hasil tembakau, dengan tetap memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan melalui penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan Laporan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.700 2 2012 Beserta Nota Keuangannya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia antara lain menyepakati untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2012 sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.