a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia- Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN- Australia–New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN- Australia–New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN– Australia–Selandia Baru);
b. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati untuk Indonesia, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.657 2 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.