a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan yang meliputi pengamanan hak-hak negara dan pengawasan kejahatan lintas negara dibidang terorisme, narkotika, pencucian uang, dan kekayaan intelektual, diperlukan penyampaian data penumpang dari pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut udara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai diberikan wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang dalam rangka melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- 2014, No.1164 2 undangan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf b, dalam rangka menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam mengamankan hak-hak negara, pejabat bea dan cukai dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang untuk dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa pengangkut atas permintaan pejabat bea dan cukai wajib menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Data Penumpang Atas Kedatangan Atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara KeAtau Dari Daerah Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.