a. bahwa transaksi surat utang negara secara langsung merupakan salah satu alternatif Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan upaya untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio surat utang negara; b. bahwa untuk memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi surat utang negara secara langsung dengan Pemerintah dan harmonisasi dengan pengaturan pengelolaan kas Pemerintah melalui transaksi surat utang negara secara langsung, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan transaksi surat utang negara secara langsung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.