a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa untuk akuntabilitas dan tertib administrasi pembayaran Jasa Bank terkait dengan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri sebagai salah satu pengeluaran yang menjadi kewajiban negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan www.peraturan.go.id 2017, No.1619 -2- Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya dapat mengakomodir pembayaran tagihan jasa bank dari Bank Indonesia dan bank umum sehingga masih terdapat tagihan yang belum dapat dibayarkan; e. bahwa untuk mengakomodir penyelesaian tagihan dari Bank Indonesia dan bank umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayaran jasa bank atas penatausahaan penerusan pinjaman; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.