a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa dana keistimewaan merupakan salah satu bagian dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke daerah untuk dana keistimewaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana keistimewaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; www.peraturan.go.id 2023, No.1108 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.