a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b. bahwa Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antriksa Nasional telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.05/2008;
c. bahwa Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui Surat Nomor: B/426/195/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 perihal Permohonan Penetapan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.440 2 Usulan Tarif dan Remunerasi di lingkungan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.