a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam pemberian fasilitas asuransi dan penjaminan terkait ekspor, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.