a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 telah diatur bahwa Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I atau Tahap II disampaikan setelah penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
c. bahwa sesuai dengan Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.614 2 Anggaran 2011 tanggal 5 Juli 2011 sampai dengan 22 Juli 2011, pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang mempersyaratkan penyerapan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan pada tahap sebelumnya tidak memperhitungkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.