a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan www.peraturan.go.id 2017, No. 1601 -2- Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah; c. bahwa guna menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual khusus untuk utang pemerintah dan menyempurnakan pengaturan mengenai Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang mencakup seluruh proses bisnis dan transaksi oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.