a. bahwa untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat nomor: 66439/MPK.D/KP/2020 tanggal 31 Juli 2020 dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat nomor: B/1432/M.KT.01/2020 tanggal 15 Oktober 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.