a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010, penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau;
b. bahwa melalui Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.