a. bahwa untuk menjamin akurasi data tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, diperlukan verifikasi atas tagihan yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 belum memuat ketentuan mengenai mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.613 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.