a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dianggarkan belanja untuk bantuan langsung pupuk;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.