a. bahwa dalam rangka mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu dibangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; b. bahwa agar penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dapat berjalan efektif, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; 2014, No.1062 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.