a. bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan maka terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali; www.peraturan.go.id 2021, No.1213 -2- c. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/670/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.