a. bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Portal Indonesia National Single Window, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK.01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window; b. bahwa sehubungan adanya perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, efisiensi, dan percepatan alur proses ekspor dan/atau impor, serta untuk mendukung pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu mengatur kembali manajemen sumber daya manusia dari lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single www.peraturan.go.id 2019, No.1404 -2- Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Lembaga National Single Window;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.