a. bahwa dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya peningkatan kinerja Perusahaan Efek, antara lain terhadap kualitas pelayanan, kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan, dan kualitas sistem back office;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek khususnya yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi, perlu memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui peningkatan modal disetor Perusahaan Efek;
c. bahwa peningkatan modal disetor Perusahaan Efek khususnya yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dimaksud sejalan dengan General Principles International Organization of Securities Commission (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi Perusahaan Efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi risiko yang ditanggung oleh Perusahaan Efek;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.