bahwa dalam rangka penetapan koreksi positif Dana Alokasi Umum dan koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.