bahwa untuk menyesuaikan pengaturan perencanaan kebutuhan barang milik negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara serta mengintegrasikan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.