a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran antara lain dapat membuka rekening lainnya pada Bank Umum dan terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh remunerasi berupa bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara;
b. bahwa untuk mendapatkan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening lainnya, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening lainnya di Bank Umum/badan lainnya;
c. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berwenang menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.576 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.