bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.