bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.