a. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.