a. bahwa pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo di pasar sekunder merupakan upaya yang cukup strategis dan prospektif dalam pengendalian risiko pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan secara optimal; b. bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara, metode yang digunakan dalam pembelian kembali Surat Utang Negara harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru; www.peraturan.go.id 2018, No. 1551 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.