a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan kepabeanan di bidang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Keuangan dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluar atas barang ekspor tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.559 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.