a. bahwa agar pengelolaan Rekening Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera dapat dilaksanakan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alamdi Sumatera;
b. bahwa kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera yang dibiayai dengan Hibah Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera diperkirakan tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.553 2
c. bahwa agar kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera dapat terselesaikan, dipandang perlu menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alamdi Sumatera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.