a. bahwa ketentuan mengenai pemungutan bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; b. bahwa dalam rangka meningkatan kelancaran pelaksanaan pemungutan bea keluar, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; 2014, No.966 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.