a. bahwa untuk melaksanakan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menyempurnakan dan menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pengadaan langsung secara elektronik menggunakan www.peraturan.go.id 2018, No. 1522 -2- aplikasi sistem manajemen pengadaan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memfasilitasi kerja sama pemanfaatan aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung dengan kementerian negara/lembaga lain, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan langsung secara elektronik menggunakan aplikasi sistem manajemen pengadaan langsung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Langsung secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Pengadaan Langsung di Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.