a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Dan Angka Kreditnya telah dibentuk Jabatan Fungsional Peneliti; b. bahwa dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti, serta untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa melalui Surat Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor: B- 2896/SU/KS/IV/2015 tanggal 12 April 2015 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memberikan persetujuan pengaturan pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1100 2 Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.