a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antara Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India, pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India) dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004;
b. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India) dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA); www.djpp.depkumham.go.id - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.