a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, dengan sasaran akhir laju inflasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011, dan 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.