a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/885/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; www.peraturan.go.id 2019, No.1194 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.