a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.398 2
b. bahwa melalui surat Nomor B-49/UKP-PPP/07/2010 tanggal 1 Juli 2010, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan permintaan agar International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dapat ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mengingat kegiatan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah mendukung upaya pembangunan kembali wilayah Aceh dan Nias yang terkena bencana gempa bumi dan tsunami;
c. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-4660/Setneg/Sesmen/7/2010 tanggal 28 Juli 2010, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.