a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; www.peraturan.go.id 2017, No.1463 -2- b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; c. bahwa untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi Gateway dalam menyampaikan laporan posisi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak serta mendukung program simplifikasi regulasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.