a. bahwa untuk pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan www.peraturan.go.id 2020, No.1111 -2- Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.